Wednesday, February 8, 2012

Video Vasektomi / KB Pria

Berikut Video Vasektomi Tanpa Pisau




jangan ragu-ragu untuk KB bila sudah siap

Tuesday, February 7, 2012

Pelaksanaan Vasektomi / KONTAP Pria

1. Lokasi Saluran Sperma (warna agak putih), disuntik obat bius,
    saat di suntik inilah yang paling terasa sakitnya, tapi sakitnya di tusuk jarum suntik kaya apa sich
    saya rasa semuanya pernah mengalaminya, ya kira2 begitu dech...
    dan paling-paling hanya sekitar 5 detik sakitnya, habis itu obatnya dah langsung bekerja dan
    langsung ba'al atau sudah tidak terasa sakitlagi 













2. Saluran sperma di keluarin
    Kelihatannya serem padahal pake alat kusus tidak sampai 1 menit sudah keluar














3. Saluran Sperma diikat dan di potong
    ya namanya sudah di bius mah mau di apain juga dah tidak sakit lagi

















4. Bekas Lukanya hanya sekitar setengah/0,5 centimeter (kecil sekali ya.....)














selesai sudah vasektominya, mudah, cepat, aman serta sederhana khan
total waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 10-15 menit saja
bekas lukanyapun cukup diplester saja,1 minggu juga sudah kering
dan di jamin setelah 25-30x ejakulasi maka si burungnya sudah benar2 aman untuk seterusnya

buat bapak2nya setelah itu tinggal dipakae aja, tenang, aman dan ereksipun tambah kuat serta lama
buat ibu2nya juga makin tenang karena si bapaknya sudah ga bisa menghamili lagi secara permanen
kecuali kalo di sambung lagi

masalah kenikmatan, ga ada bedanya sama sekali tetap nikmat saat ngeluarin cairannya
cairan tetap keluar banyak kok, ga kelihatan bedanya secara kasat mata
apalagi kalo dah 5 harian ga di keluarin yang ada tetap muncrat saat keluar
bedanya kalo di lihat di bawah mikroskop sudah tidak ada bibit spermanya lagi,
yang ada hanya cairan bening saja

just for ngakak....
a. Ibu-Ibu Protes nich
    kalo bapaknya udah di kb, jadinya ntar mudah jajan di luar karena sudah tidak bisa menghamil lagi?
   
    Bapaknya jawab
    Berarti selama ini kalo ibu yang kb berarti ibu tenang dong kalo jajan di luar he..he..he...
   
    apalagi kalo si bapaknya memang senang jajan di luar, dengan di kb permanen / vasektomi
    bukankah yang senang justru ibu2nya karena si bapaknya hanya bisa buang ingus doang
    jadi ga ada bocah yang nuntut di kemudian hari
    coba kalo si bapak setiap buang ingus terus jadi apa nggak tambah repot ibu2nya ha..ha..ha...

b. Bapak-bapak Protes nich
    Kalo KB mah urusan ibu2 tuch, laki2 ga perlu kb, laki2 mah tinggak pake aja

    Ibunya Jawab
    Boleh2 aja ibunya yang kb terus, bapak ga mau gantian juga ga pa2 kok
    ibu juga ga sedih, ga ngiri, yang penting bapaknya iklas

    Bapak nanya :    mang kenapa? 
    Ibunya Jawab : ibu bisa nyewain sumur deket wc terus khan jadinya kwek..kwek...kwek....
    Bapaknya    : garuk2 kepala, ya udah kalo gitu gantian aja biar bapak yang kb

udah saatnya bapak-bapak harus gantian dalam urusan kb





VASEKTOMI / KONTAP PRIA / MOP

VASEKTOMI


A. PENDAHULUAN.
1.      Latar Belakang Masalah.
Program nasional Keluarga Berencana (Birth Control) telah berjalan dengan baik dan berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk beberapa persen setiap tahun. Keberhasilan ini sangat menunjang program pembangunan nasional, yang sedang menuju kepada terciptanya keadilan dan kemakmuran yang merata dalam masyarakat. Sebagai bagian mayoritas penduduk Indonesia, umat Islamlah yang paling banyak disentuh oleh gerakan program nasional Keluarga Berencana (KB). Karena itu diperlukan penjelasan tericinci tentang tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan KB.

Dalam pelaksanaan program nasional Keluarga Berencana telah diperkenalkan kepada masyarakat  beberapa alat kontrasepsi yang dapat digunakan oleh suami-isteri untuk menyukseskan program tersebut. Misalnya pil, kondom, susuk, IUD dan sterilisasi (vasektomi dan tubektomi).[1] Dari segi etika, hampir setiap alat kontrasepsi tersebut dibenarkan oleh Islam, kecuali IUD (spiral). IUD sebagai alat kontrasepsi yang dipasang pada rahim wanita memerlukan metode tertentu agar tidak melanggar etika Islam. Penggunaan IUD dapat dibenarkan jika pemasangan dan pengontrolannya dilakukan oleh tenaga medis wanita, atau jika terpaksa dapat dilkukan oleh tenaga medis laki-laki dengan disampingi oleh oleh suami atau wanita lain.
Kalau IUD akhirnya dibenarkan secara bersyarat, sterilisasi melalui vaseksomi dan tubektomi tidak dibenarkan oleh ulama pada masa. Kedua metode sterilisasi ini dianggap bertentangan dengan hukum Islam, karena pada awalnya terjadi pemandulan. Namun demikian, karena para pakar kodekteran telah menemukan alternatif terbaik pelaksanaan vasektomi dan tubektomi sehingga cara tersebut tidak lagi bersifat pemandulan abadi, melainkan dapat dibuka dan disambung lagi secara aman (rekanalisasi). Maka kedua cara tersebut dapat ditoleransi oleh hukum Islam. Oleh karenanya biaya rekanalisasi sangat mahal, maka hal tersbut hanya dibenarkan bagi orang sudah memiliki dua atau tiga orang anak. Sebaliknya, bagi yang belum atau hanya memiliki seorang anak, sebaiknya jangan melakukan sterilisasi.

2.      Permasalahan.
Dari uraian di atas, maka yang menjadi masalah pokok dalam tulisan ini adalah bagaimana hukum sterilisasi melalui vaseksomi dan tubektomi dalam melakukan Keluarga Berencana ?

B.     TINJAUAN UMUM TENTANG VASEKTOMI DAN TUBEKTOMI.
1.      Pengertian Vasektomi dan Tubektomi.
Sterilisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi (pada umumnya) agar tidak dapat menghasilkaan keturunan. Sterilisasi pada lelaki disebut vasektomi atau vas ligation. Vasektomi ialah usaha untuk mengikat (memotong) saluran sperma, sehingga sel mani laki-laki tidak dapat berfungsi.[2] caranya ialah memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethrai).[3] Sterilisasi lelaki termasuk operasi ringan, tidak memerlukan perawatan di rumah sakit dan tidak menggagu kehidupan seksual. Lelaki tidak kehilangan sifat kelelakiannya karena operasi. Nafsu seks dan potensi lelaki tetap dan waktu melakukan koitus, terjadi pula ejakulasi, tetapi yang terpencar hanya semacam lender yang tidak mengadung sel sperema.
Lelaki yang disterilisasi itu testisnya (buah zakar) masih tetap berfungsi, sehingga lelaki masih mempunyai semua hormon yang diperlukan. Juga kepuasan seks tetap sebagaimana biasa. Demikian pula kelenjer-kelenjer yang membuat cairan putih tidak berubah, sehingga pada waktu puncak kenikamatan seks (orgasme), cairan putih masih keluar dari penis.[4]
Sedangkan pada wanita disebut tubektomi atau tubal ligation. Tubektomi adalah usaha mengikat (memotong) saluran ovum sehingga sel telur wanita tidak dapat dibuahi.[5] Caranya ialah dengan memotong kedua saluran sel telur (tuba palupii) dan menutup kedua-duanya, sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak terjadi kehamilan.[6]

2.      Pendapat Ulama Tentang Vasektomi dan Tubektomi.
Sebagaimana diketahui pada mulanya ditemukan sterilisasi baik untuk lelaki (vasektomi) maupun untuk wanita (tubektomi) sama dengan abortus, bisa mengakibatkan kemandulan sehingga membawa danpak kemandulan bagi yang bersngkuatan. Dalam permasalahan ini para ulama berpendapat sebagai berikut :
1.      Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi berpendapat sebagai berikut dengan mengemukakan beberapa alasan :[7]
a.      Sterilisasi (vasektomi / tubektomi) berakibat pemandulan tetap. Hal ini bertenatangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut Islam, yakni : perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan untuk mendapatkan kebahagian suami isteri dalam hidupnya di dunia dan di akhirat, juga untuk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapkan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
b.      Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani / telur).
c.       Melihat aurat orang lain (aurat besar).
Selanjutnya apabila suami isteri dalam keadaan yang sangat terpaksa (darurat / emergency), seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak / ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi diperbolehkan oleh Islam.
2.      Majelis Ulama Indonesia.[8]
Dalam sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 13 Juli 1977, setelah membahas beberapa kertas kerja tentang vasektomi / tubektomi yang disusun, serta pendapat-pendapat para peserta sidang, yang antara lain mengutarakan :
a.       Pemandulan dilarang oleh agama ;
b.      Vasektomi / tubektomi adalah salah satu usaha pemandulan ;
c.       Di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi / tubektomi, dapat disambung kembali.
Berdasarkan hal dmikian MUI memutuskan bahwa vasektomi / tubektomi hukumnya haram.

C.    ANALSISIS.
1.      Pendekatan Dalam Penemuan Hukum.
Sebagaimana yang telah diketahui dari pendapat ulama terdahulu bahwa vasektomi dan tubektomi tidak dibenarkan, karena kedua bentuk kontrasepsi sterilisasi ini sebagai kontrasepsi yang berusaha untuk pemandulan baik pada laki-laki maupun pada perempuan, oleh karenanya ulama terdahulu berpendapat dan beranggapan hal demikian bertentangan dengan tujuan hukum Islam, karena terjadnya pemandulan.
Namun demikian, karena para pakar kedoketeran telah menemuklan jalan alternatif terbaik untuk pelaksanaan vasektomi dan tubektomi sehingga cara tersebut ternyata idak lagi bersifat pemandulan abadi, melainkan dari hasil tekhnologi ilmu kedokteran sterilisasi melalui kedua metode ini dapat dibuka dan disambung lagi secara aman (rekanalisasi). Maka berdasarkan pada teori penemuan hukum dalam Islam dengan memakai metode istislahi (metode kemaslahatan), maka vasektomi dan tubektomi telah bergeser status hukumnya yang semula haram karena membawa danpak pemandulan permanen terhadap sua,I atau isteri sehingga bertentangan dengan konsep hukum perkawinan dalam Islam, yakni memperoleh keturunan, maka pada saat ini ditemukan bahwa vasektomi dan tubektomi bisa kembali disambung (tidak pemandulan permanen), oleh karenanya ditoleransi dan dibenarkan oleh hukum Islam.
Islam hanya membolehkan vasektomi dan tubektomi karena hanya semata-mata alasan kemaslahatan jika ada efek negatif baik kepada si ibu atau terhadap anak, karena setiap kemafsadatan harus dihilangkan, seperti kebolehan kemaslahatan tersebut dengan alasan medis  Maka berdasarkan metode istislahi sterilisasi baik secara vasektomi maupun tubektomi hukumnya boleh, dengan beberapa syarat :
a.     Adanya azas sukarela, artinya yang bersangkutan telah diberitahu berbagai alat / cara kontrasepsi dan yang bersangkutan secara sukarela memilih vasektomi atau tubektomi.
b.    Adanya azas bahagia, artinya yang bersangkutan terikat dalam perkawinan yang sah dan harmonis, telah punya anak  karena tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan.
Dalam teori istislahi ini dapat juga dikemukan bahwa laju pertumbuhan penduduk semakin tinggi, sedangkan lapangan pekerjaan semakin sempit, sehingga daripada meninggalkan generasi yang lemah dan agar hasil pembangunan nasional dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, maka vasektomi dan tubektomi diperbolehkan sebagai salah satu menekan laju pertumbuhan penduduk.

D.    Teori Kemaslahatan.
Kemudian jika suami isteri dalam keadaan terpaksa / darurat  (emergency), seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak / ibu terhadap anak yang bakal lahir, atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi, maka sterilisasi dengan metode vasektomi dan tubektomi diperbolehkan oleh Islam dan termasuk dalam kategori teori maslahat.
1.      Dalam Ketegori  Darurat, atau Hajjiyat atau Tahsiniyat.
Berdasarkan dengan alasan yang telah dikemukakan di atas, dan sesuai dengan ketentuan kaidah-kaidah hukum Islam, maka vasektomi dan tubektomi diperbolehkan dalam Islam, tidak harus dalam keadaan darurat, melainkan juga dapat diizinkan dalam keadaan hajjiyat bahkan dapat dilakukan dalam keadaan tahsiniyat (normal) biasa, dengan syarat :
a.       Selektif dan persuasif dengan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
b.      Berhak mendapatkan pelayanan vasektomi (penyambungan kembali saluran sperma) atau reanastomisis (penyambungan kembali saluran telur), apabila suami / isteri yang menjalani sterilisasi mengalami musibah, misalnya anak-anaknya meninggal karena kecelakaan, atau salah satu darisuami / isteri meninggal, sedangkan yang masih hidup mau kawin lagi, padahal ia telah menjalani sterilisasi.
Guna untuk kepentingan penetapan hukum, maka vasektomi dan tubektomi dapat saja menjadi tiga peringkat daruriyat, hajiyyat dan tahsniyat. Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kebutuhan dan skala priritasnya. Yang dimaksud dengan memelihara kelompok dururiyat adalah memelihara kebutuhan yang bersifat esensial bagi kebutuhan seksualitas seseorang jika bukan metode ini dipakai karena metode yang lain kurang cocok bahkan membawa mafsadat, maka vasektomi dan tubektomi dapat saja pada tingkat dururiyat. Jika tidak terpenuhinya yang esensial ini akan mengancam lima tujuan pokok yang harus dipelihara yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Berbeda jika dalam tahap hajiyyat, tidak termasuk kebutuhan yang esensial, melainkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan dalam hidupnya, namun jika vasektomi dan tubektomi tidak ditempuh, maka akan mengalami kesulitan bagi suami isteri, dalam tahap ini erat kaitannya dengan rukhsah atau keringan dalam ilmu fiqh, seperti suami isteri memakai metode ini dalam upaya untuk mengatur tingkat kelahiran anak karena kontrasepsi yang lain dikuatirkan membawa kegagalan dalam ber-KB.
Sedangkan vasektomi dan tubektomi dalam tingkat tahsiniyat adalah kebutuhan yang menunjang dalam peningkatan gairah seksualitas suami isteri karena beban psikologis terhindar karena kegagalan dalam metode sterilisasi ini kecil kemungkinan terjadi sesuai dengan kepatutan.

2.      Maqasid Syari’ah.
Dari uraian tersebut di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa kontrasepsi mantap pria dan wanita dengan jalan vaseksotmi dan tubektomi dapat dibenarkan dalam Islam. Sebab vasektomi dan tubektomi pada saat sekarang tidak lagi pemandulan permanen, karena kemajuan tekhnologi kodokteran yang canggih dewasa ini dengan cara mikroskopik dapat dilakukan vasovasostomi dan reanastomisis dengan hasil yang cukup memuaskan. Oleh karena vasektomi dan tubektomi termasuk dari lima tujuan syari’ah yang harus dilindungi.
Tujuan hukum merupakan dalam rangka upaya mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer, sehingga vasektomi dan tubektomi dapat diterapkan berdasarkan satu ketentuan hukum, karena adanya perubahan dari yang sifatnya permanent telah berubah kepada sesuatu yang dapat disambung kembali. Dengan demikian maqasid syari’ah menjadi kunci bagi keberasilan program KB melalui vasektomi dan tubektomi.
Demikian pula halnya vasektomi dan tubektomi bukan persoalan ibadah, akan tetapi masuk dalam aspek mu’amalah yang pada dasarnya bidang mu’amalah dalam ilmu fiqh dapat diketahui makna dan rahasianya oleh manusia, jadi tujuan penetapan hukumnya akan lebih mudah diketahui oleh manusia itu sendiri dan tujuan akhir penetapan hukum itu adalah dalam rangka untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadat baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian termasuk dalam kategori lima tujuan hukum yang harus dipelihara karena jika tidak memakai metode vasektomi dan tubektomi akan membawa kesulitan dalam hidup suami siteri, tidak terpeliharanya kelompok ini akan mengancam hidup suami isteri, yaitu bertitik tolak lima pokok kemaslahatan yaitui : agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

E.     Qaidah Fiqiyah dan Penetapan Kasus.
Berikut ini kaidah-kaidah fiqiyah yang dapat dikemukan dalam penemuan hukum dalam masalah vasektomi dan tubektomi sebagai berikut :
1.     Jika keadaan vasektomi dan tubektomi merupakan sesuatu yang yang bersifat darurat (emergency), hal ini berdasarkan kaidah :
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang.
ماابيح للضرورة بقدر تعذرها
Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar halangannya.

2.    Jika dilihat bahwa vasektomi dan tubektomi pada mulanya haram karena pemandulan permanen, namun dengan perkembnagan ilmu penegtahuan dan tekhnologi, maka hukum vasektomi dan tubektomi ditolerir, dengan alasan kaidah :
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

Hukum itu berputar bersama illatnya alasan yang menyebakan adanya hukum atau tidak adanya.
تغير الأحكام بتعير الأزمنة والأمكنة والأحوال

Hukum-hukum itu bisa berubah karena perubahan zaman, temapt dan keadaan.

3.     Di dalam Al Quran dan Al Hadis yang menjadi sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam, tidak ada nash yang terang melarang ataupun yang memerintahkan vasektomi dan tubektomi secara eksplisit. Karena itu, hukumnya harus dikebalikan kepada kaidah hukum Islam yang menyatakan :
الأصل فى الأشياء والأفعال الإياحة حتى يدل الدليل على تحريمها
Pada dasarnya segala sesuatu dan perbuatan itu boleh sehingga ada dalil yang menunjukan atas keharamannya.

4.      Meode vasektomi dan tubektomi baik yang dibolehkan ataupun secara bersyarat oleh hukum Islam dapat dilkukan dengan ketentuan tidak membahayakan, namun jika dapat membahayakan keselamatan manusia hukumnya dapat berbalik menjadi haram, oleh karenanya setiap kemudharatan harus dihilangkan, sebagaimana kaidah yang menyatakan :
درء المفاسد وجلب المصالح
Menghindari kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.

5.  Jika vasektomi dan tubektomi merupakan sesuatu yang harus ditempuh, guna untuk mendapatkan kemudahan, maka kaidah yang berkenan dengan ini adalah :
المشقة تجلب التيسير
Kesukaran itu menimbulkan adanya kemudahan.
الضرر يزال
Kemadlorotan itu harus dihilangkan.

6. Seorang dokter boleh mengerjakan profesi vasektomi dan tubektomi bagi suami isteri yang mengnginkannya (butuh) jika jalan ini yang lebih aman untuk melakukan KB, kaidah yang berkaitan dengan ini yaitu :
الحجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت ام خاصة
Hajat (kebutuhan) itu menduduki kedudukan darurat, baik hajat umum (semua orang) ataupun hajat khusus (satu golongan atau perorangan).

7.  Jika terdapat beberapa alat kontrasepsi yang dapat digunakan oleh suami-isteri, namun salah satunya terdapat secara bersamaan dua mafsadat atau lebih, maka harus diteliti mana yang lebih kecil atau lebih ringan dari kedua mafsadat tersebut, sedangkan yang lebih besar mafsadatnya ditinggalkan, dikerjakan yang lebih ringan madlaratnya, kaiadah yang berkenaan dengan persoalan vasektomi dan tubektomi, jika memang dengan metode ini mudlaratnya yang lebih kecil, maka boleh mempegunakan sterilisasi ini :
إذا تعارض مفسدتان روعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفها
Apabila dua mafsadah bertentangan, maka diperhatikan mana yang lebih besar madlaratnya dengan dikerjakan yang lebih ringan madlaratnya.
Dari arti kaidah-kaidah yang telah disebutkan di atas tadi menunjukan bahwa kemadlaratan itu telah terjadi dan akan terjadi, apabila demikian halnya wajib untuk dihilangkan. Dari berbagai macam kaiadah ini dapat ditetapkan bahwa dalam keadaan (sangat) terpaksa, maka seseorang diperkenankan melakukan perbuatan yang dalam keadaan biasa terlarang, karena apabila tidak demikian munkin akan menimbulkan suatu kemadlaratan pada diri suami isteri jika tidak menempuh metode vasektomi dan tubektomi.
Jika memang vasektomi dan tubektomi haram pada mulanya karena metode ini membawa kemandulan permanen, kenyataannya karena perubahan zaman, tempat dan kepentingan bahwa vasekstomi dan tubektomi tidak lagi demikian halnya, tetapi bisa disambung kembali, sehingga perubahan fatwa hukum suatu masalah bisa dimungkinkan, karena illat hukum yang menjadi alasan hukum ijtihad itu telah berubah, atau karena zaman, waktu dan situasi kondisinya yang telah berubah pula.

F.     Hikmah, Nilai Positif atau Rahasia Hukum.
Dalam berbagai ayat dalam Al Quran mengingatkan kepada umat Islam agar harta dan anak-anaknya tidak menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah SWT. Tidak jarang ditemukan keluarga yang berantakan justru diakibatkan oleh anak-anak mereka yang tidak terdidik, malah tanpa kualitas dan moralitas. Apalagi jika jumlah anak itu banyak, bukan hanya mengakibatkan kemelaratan dan kebobrokan keluarga, tetapi juga dapat membawa kemurkaan Allah SWT di akhirat kelak.
Berdasaekan argument di atas, maka program Keluarga Berebcana dengan menggunakan sterilisasi baik vasektomi dan tubektomi sebagai salah program keluarga berencana perlu dilestarikan dalam uapaya meningkatkan kesejahteraan keluarga dan bangsa. Sebab dengan perubahan dan perkembangan zaman ternyata vasektomi dan tubektomi tidak lagi bersifat pemandulan abadi, melainkan dapat dibuka dan disambung kembali secara aman, sehingga memudahkan untuk mengontrol kehamilan bahkan dapat direncanakan secara matang ketimbang memakai alat kontrasepsi yang lain
Tentu kehadiran vasektomi dan tubektomi ini sebagai alternatif bagi pasangan suami isteri untuk melakukan KB, maka secara tidak langsung telah membawa suatu perubahan mendasar dalam pola pimikiran umat Islam, paling tidak setiap klnik KB dilengkapi dengan ahli tentang hukum Islam, maka program ini akan berjalan secara lebih baik dan kualitas, tidak saja berkualitas di mata manusia tetapi juga baik dan berkualitas di mata Allah SWT. Sehingga penggunaan tenaga ahli Islam menambah nilai positif untuk meningkatkan pelayanan program KB sesuai dengan cita-cita hukum Islam. Sebab jika pelaksanaannya mengabaikan hukum Islam, besar peluangnya untuk gagal diterapkan dalam masyarakat Islam.
Hikmahnya tentu dalam upaya yang bertujuan untuk kemaslahatan manusia, seperti meningkatkan kesejahteraan dan kebahagian hidup masyakarat, baik material maupun spiritual. Sebab umat yang sedikit lebih baik daripada banyak tapi kurang berkualitas, olehkarena itu program KB dengan metode ini salah satu termasuk yang diperbolehkan dalam Islam setelah ditemukan bahwa vasektomi dan tubektomi tidak lagi pemandulan permanent, namun dapat disambung ulang.
Di samping itu, terkadang alat kontrasepsi membawa side effect terhadap wanita berupa pendarahan, rasa mal-mual, kegemukan, dan sebagaimnya yang tentu akan sang isteri yang sebagian kurang cocok dengan alat / cara kontrasepsi tertentu, maka wajarlah salah satu hikmah diperbolehkan cara yang lain, dimana sang suami berpartisipasi penuh memakai alat / cara kontrasepsi tertentu dengan persetujuan isteri dengan cara vesektomi karena ternyata tidak ada akibat sampingan bagi suami, sebab sebagaimana yang diketahui bahwa vasektomi tidak mengurangi gairah seks seorang laki-laki, masih tetap bisa ereksi, ejakulasi dan merasakan nimatnya jima (sexsualitas pleasure), bahkan sisi positifnya bisa menjadi potensialnya meningkat, karena beban psisikologis hilang karena tidak kwatir lagi gagal KB-nya.

G.    KESIMPULAN.
Dari uraian yang telah penulis paparkan dalam jawaban di atas, maka yang menjadi kesimpulannya adalah sebagai berikut :
1.    Vasektomi dan tubektomi bisa ditolelir karena tidak membawa akibat kemandulan permanen, dan lebih dapat ditolelir sang suami menjalani vasektomi, apabila sang isteri mendapat berbagai macam side effect dengan memakai ala-alat / cara-cara KB yang lain.
2.   Jika dilihat dari teori maslahat ternyata vasektomi dan tubektomi dapat saja dalam upaya memelihara kemaslahatan baik dururiyat, hajjiyat dan tahsiniayat.
3.  Kebolehan sterilisasi melalui vasektomi dan tubektomi ternayta didukung oleh dalil syar’i dan kaidah-kaidah fiqiyah.

DAFTAR PUSTAKA
Abdu al-Rahman Isa, al-Mu’amalah al-Haditsah wa Ahkamuha, Maktabah Mukhaimir, Mesir, (tt.).
Al Sayuti, Al-Asybah wa al-Nadzir, Mathba’ah Mustafa Muhammad, 1936, hlm. 60.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama RI, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 2003.
Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, cet. V, Bina Ilmu, Surabaya, 1986.
-----------------, Masailul Fiqh, Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Muhammad ‘Izzuddin bin Abdi as-Salam, lihat Abdul Mudjib, Kaidah-Kadaiha Ilmu Fiqh (Al-Qaea’idul Fiqiyah), cet. 3, Kalam Mulia, Jakarta, 1999.
Umar Shihab, Kontekstualitas Al Qur’an Kajian Tematik Atas Ayat-ayat Hukum dalam Al-Qur’an, Cet. III, PT. Penamadani, Jakarta, 2005.